PENGERTIAN PERKAWINAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
Pengertian perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu sebagai salah satu ibadah muamalah. Ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam menyatakan : “ Perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholiidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahmah .” Jadi perkawinan dilihat dari segi keagamaan adalah suatu “perikatan jasmani dan rohani” yang membawa akibat hukum terhadap agama yang dianut kedua calon mempelai beserta keluarga kerabatnya. Perkawinan dalam arti “ ikatan jasmani dan rohani ” berarti suatu ikatan untuk mewujudkan kehidupan yang selamat bukan saja di dunia tetapi juga di akhirat, bukan saja lahiriyah tetapi juga bathiniyah, bukan saja gerak langkah yang sama dalam karya tetapi juga gerak langkah yang sama dalam berdoa. Oleh karenanya pada dasarnya setiap agama tidak dapat membenarkan perkawinan yang berlangs...



