MACAM-MACAM DELIK (TINDAK PIDANA)
Banyak ahli hukum khususnya hukum pidana memberika
pandangan terkait dengan delik (tindak pidana). Dari banyaknya ahli hukum
tersebut tidak ada yang mempunyai kesamaan dalam melihat delik itu seperti apa?
Untuk itu Circa De Facto akan
mengutip Macam-Macam Delik (Tindak Pidana) Menurut Andi Hamzah dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana, delik itu dapat dibedakan atas berbagai pembagian tertentu seperti tersebut dibawah ini :
a)
Delik kejahatan dan delik pelanggaran
(misdrijven enoventredingen) Kejahatan ialah delik-delik yang melanggar kepentingan hukum dan juga membahayakan secara konkret, pelanggaran itu hanya membahayakan in
abstracto saja. Secara
kuantitatif pembuat Undang-undang membedakan delik kejahatan dan pelanggaran itu: Untuk mengetahui yang mana delik kejahatan dan yang mana pula
delik pelanggaran, dalam KUHP lebih mudah karena
jelas kejahatan pada buku II sedangkan pelanggaran
pada buku III.
b)
Delik materiel dan formel ( materiele end
formele delicten)
Pada
delik materil disebutkan adanya akibat tertentu, dengan atau tanpa menyebut perbuatan tertentu. Pada delik formil, disebut hanya suatu perbuatan
tertentu sebagai dapat dipidana misalnya Pasal 160,
209, 242, 263, 362 KUHP.
c)
Delik komisi dan delik omisi (commissiedelicten
end omissiedelicten)
Delik
komisi (delicta commissionis) ialah delik yang dilakukan dengan perbuatan. Delik omisi (ommissiedelicten) dilakukan dengan
membiarkan atau mengabaikan
(nalaten).
Delik
omisi terbagi menjadi dua bagian:
1. Delik omisi murni adalah membiarkan sesuatu
yang diperintahkan seperti pasal 164, 224, 522,
511 KUHP;
2. Delik omisi tidak murni (delicto commissionis
peromissionem)
Delik
ini terjadi jika oleh Undang-undang tidak dikehendaki suatu akibat (yang akibat itu dapat ditimbulkan dengan suatu pengabaian). Seperti
Pasal 338 KUHP yang dilakukan dengan jalan tidak memberi makan.
d)
Delik selesai dan delik berlanjut (af lopende
envoordorende delicten)
Delik
selesai adalah delik yang terjadi dengan melakukan suatu atau beberapa perbuatan tertentu. Delik
yang berlangsung terus ialah delik yang terjadi
karena meneruskan keadaan yang dilarang.
e)
Delik tunggal dan delik berangkai
(enkelvoudige ensamengesteede delicten)
Delik
berangkai berarti suatu delik yang dilakukan dengan lebih dari satu perbuatan untuk terjadinya delik itu. Van Hamel menyebut ini sebagai delik
kolektif. Contoh yang paling utama ialah delik yang
dilakukan sebagai kebiasaan seperti pasal 296 KUHP.
f)
Delik bersahaja dan delik berkualifikasi
(eenvoudigeen gequalificeerde delicten)
Delik
berkualifikasi adalah bentuk khusus, mempunyai semua unsur bentuk dasar, tetapi satu atau lebih keadaan yang memperberat pidanaatau tidak menjadi
soal apakah itu merupakan unsur atau tidak misalnya
pencurian dengan membongkar, pembunuhan berencana (sebagai lawan pembunuhan).
Sebaliknya
ialah delik berprivilege (geprivilegieer de delict), bentuk khusus
yang mengakibatkan keadaan-keadaan pengurangan
pidana (tidak menjadi soal apakah itu unsur ataukah tidak), dipidana lebih ringan dari bentuk dasar, misalnya pembunuhan anak lebih ringan dari pembunuhan
biasa. Perbedaan antara delik bersahaja dan delik
berkualifikasi (termasuk berprivilege) penting dalam
mempelajari teori percobaan
objektif dan penyertaan.
g)
Delik sengaja dan delik kelalaian atau culpa
(doleuseen culpose dellicten)
Delik
yang dilakukan sengaja dan delik kelalaian penting dalam hal percobaan, penyertaan, pidana
kurungan, pidana perampasan.
h)
Delik politik dan delik komun atau umum
(politeekeen commune delicten)
Delik
politik dibagi atas:
1. Yang murni, tujuan politik yang hendak
dicapai yang tercantum didalam bab I buku II, pasal 107.
Disini termasuk Landes Verrat dan Hochverrat. Di
dalam komperensi hukum pidana di Kopenhagen 1935 diberikan definisi tentang delik politik
sebagai berikut: Suatu kejahatan yang menyerang baik organisasi, maupun fungsi-fungsi negara dan
juga hak-hak warga negara yang bersumber dari
situ.
2. Delik politik campuran, setengah delik
politik setengah delik komun (umum).
i)
Delik propria dan delik komun (delicta
propria encommune deliction)
Delik
propia diartikan delik yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kualitas tertentu, seperti delik jabatan, delik militer, dsb



Comments
Post a Comment