MACAM-MACAM DELIK (TINDAK PIDANA)

Banyak ahli hukum khususnya hukum pidana memberika pandangan terkait dengan delik (tindak pidana). Dari banyaknya ahli hukum tersebut tidak ada yang mempunyai kesamaan dalam melihat delik itu seperti apa? Untuk itu Circa De Facto akan mengutip Macam-Macam Delik (Tindak Pidana) Menurut Andi Hamzah dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana, delik itu dapat dibedakan atas berbagai pembagian tertentu seperti tersebut dibawah ini :
a)     Delik kejahatan dan delik pelanggaran (misdrijven enoventredingen) Kejahatan ialah delik-delik yang melanggar kepentingan hukum dan juga membahayakan secara konkret, pelanggaran itu hanya membahayakan in abstracto saja. Secara kuantitatif pembuat Undang-undang membedakan delik kejahatan dan pelanggaran itu: Untuk mengetahui yang mana delik kejahatan dan yang mana pula delik pelanggaran, dalam KUHP lebih mudah karena jelas kejahatan pada buku II sedangkan pelanggaran pada buku III.

b)     Delik materiel dan formel ( materiele end formele delicten)
Pada delik materil disebutkan adanya akibat tertentu, dengan atau tanpa menyebut perbuatan tertentu. Pada delik formil, disebut hanya suatu perbuatan tertentu sebagai dapat dipidana misalnya Pasal 160, 209, 242, 263, 362 KUHP.

c)     Delik komisi dan delik omisi (commissiedelicten end omissiedelicten)
Delik komisi (delicta commissionis) ialah delik yang dilakukan dengan perbuatan. Delik omisi (ommissiedelicten) dilakukan dengan membiarkan atau mengabaikan (nalaten).
Delik omisi terbagi menjadi dua bagian:
1.     Delik omisi murni adalah membiarkan sesuatu yang diperintahkan seperti pasal 164, 224, 522, 511 KUHP;
2.     Delik omisi tidak murni (delicto commissionis peromissionem)
Delik ini terjadi jika oleh Undang-undang tidak dikehendaki suatu akibat (yang akibat itu dapat ditimbulkan dengan suatu pengabaian). Seperti Pasal 338 KUHP yang dilakukan dengan jalan tidak memberi makan.

d)     Delik selesai dan delik berlanjut (af lopende envoordorende delicten)
Delik selesai adalah delik yang terjadi dengan melakukan suatu atau beberapa perbuatan tertentu. Delik yang berlangsung terus ialah delik yang terjadi karena meneruskan keadaan yang dilarang.

e)     Delik tunggal dan delik berangkai (enkelvoudige ensamengesteede delicten)
Delik berangkai berarti suatu delik yang dilakukan dengan lebih dari satu perbuatan untuk terjadinya delik itu. Van Hamel menyebut ini sebagai delik kolektif. Contoh yang paling utama ialah delik yang dilakukan sebagai kebiasaan seperti pasal 296 KUHP.

f)      Delik bersahaja dan delik berkualifikasi (eenvoudigeen gequalificeerde delicten)
Delik berkualifikasi adalah bentuk khusus, mempunyai semua unsur bentuk dasar, tetapi satu atau lebih keadaan yang memperberat pidanaatau tidak menjadi soal apakah itu merupakan unsur atau tidak misalnya pencurian dengan membongkar, pembunuhan berencana (sebagai lawan pembunuhan).
Sebaliknya ialah delik berprivilege (geprivilegieer de delict), bentuk khusus yang mengakibatkan keadaan-keadaan pengurangan pidana  (tidak menjadi soal apakah itu unsur ataukah tidak), dipidana lebih ringan dari bentuk dasar, misalnya pembunuhan anak lebih ringan dari pembunuhan biasa. Perbedaan antara delik bersahaja dan delik berkualifikasi (termasuk berprivilege) penting dalam mempelajari teori percobaan objektif dan penyertaan.

g)     Delik sengaja dan delik kelalaian atau culpa (doleuseen culpose dellicten)
Delik yang dilakukan sengaja dan delik kelalaian penting dalam hal percobaan, penyertaan, pidana kurungan, pidana perampasan.

h)    Delik politik dan delik komun atau umum (politeekeen commune delicten)
Delik politik dibagi atas:
1.     Yang murni, tujuan politik yang hendak dicapai yang tercantum didalam bab I buku II, pasal 107. Disini termasuk Landes Verrat dan Hochverrat. Di dalam komperensi hukum pidana di Kopenhagen 1935 diberikan definisi tentang delik politik sebagai berikut: Suatu kejahatan yang menyerang baik organisasi, maupun fungsi-fungsi negara dan juga hak-hak warga negara yang bersumber dari situ.
2.     Delik politik campuran, setengah delik politik setengah delik komun (umum).

i)      Delik propria dan delik komun (delicta propria encommune deliction)

Delik propia diartikan delik yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kualitas tertentu, seperti delik jabatan, delik militer, dsb

Comments

Populer