PENGERTIAN PERKAWINAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
Pengertian
perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu sebagai salah satu ibadah
muamalah. Ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam menyatakan :
“Perkawinan
adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholiidhan untuk
menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah yang bertujuan
untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahmah.”
Jadi
perkawinan dilihat dari segi keagamaan adalah suatu “perikatan jasmani dan
rohani” yang membawa akibat hukum terhadap agama yang dianut kedua calon
mempelai beserta keluarga kerabatnya. Perkawinan dalam arti “ikatan jasmani dan rohani” berarti suatu
ikatan untuk mewujudkan kehidupan yang selamat bukan saja di dunia tetapi juga
di akhirat, bukan saja lahiriyah tetapi juga bathiniyah, bukan saja gerak
langkah yang sama dalam karya tetapi juga gerak langkah yang sama dalam berdoa.
Oleh karenanya pada dasarnya setiap agama tidak dapat membenarkan perkawinan
yang berlangsung tidak seagama. Menurut Hukum Islam (Rahman, 1992:6),
pengertian perkawinan secara luas adalah sebagai berikut:
a. Merupakan alat untuk memenuhi kebutuhan emosi
dan seksual yang sah dan benar;
b. Suatu mekanisme untuk mengurangi ketegangan;
c. Cara untuk memperoleh keturunan yang sah;
d. Menduduki fungsi social;
e. Mendekatkan hubungan antara keluarga dan
solidaritas kelompok;
f. Merupakan perbuatan menuju ketaqwaan;
g. Merupakan suatu bentuk ibadah yaitu
pengabdian kepada Allah mengikuti sunah Rasullah SAW.
Pengertian
perkawinan maupun dasar hukum masalah perkawinan yang disebutkan diatas bararti
memberikan ketentuan bahwa perkawinan merupakan suatu perbuatan suci yang
memerlukan aturan-aturan untuk mengaturnya oleh karena itu pada tempat-Nyalah
apabila Islam mengatur masalah perkawinan amat teliti dan terperinci untuk
membawa manusia hidup berkehormatan sesuai dengan kedudukannya yang amat mulia
di tengah makhluk-makhluk Allah yang lain.
Berdasarkan
pengertian perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi
Hukum Islam (KHI) di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian perkawinan
mengandung tiga aspek yaitu :
a.
Aspek Agama
Aspek
agama dalam perkawinan ialah bahwa islam memandang dan menjadikan perkawinan
itu sebagai basis suatu masyarakat yang baik dan teratur, sebab perkawinan
tidak hanya dipertalikan oleh ikatan lahir saja, tetapi diikat juga dengan
ikatan batin dan jiwa. Menurut ajaran Islam perkawinan itu tidaklah hanya
sebagai persetujuan biasa melainkan merupakan suatu persetujuan suci, dimana
kedua belah pihak dihubungkan
menjadi pasangan suami isteri atau meminta menjadi pasangan hidupnya dengan
mempergunakan nama Tuhan.
b.
Aspek Sosial
Perkawinan
dilihat dari aspek sosial memiliki arti penting yaitu :
1) Dilihat dari penilaian umum yaitu orang yang
melakukan perkawinan mempunyai kedudukan yang lebih dihargai dari pada mereka
yang belum kawin. Bagi kaum wanita dengan perkawinan akan memberikan kedudukan
sosial tinggi karena ia sebagai istri dan wanita mendapat hak-hak serta dapat
melakukan tindakan hukum.
2) Sebelum adanya peraturan tentang perkawinan,
dulu wanita bisa dimadu tanpa batas dan tanpa bisa berbuat apa-apa, tetapi
menurut ajaran agama Islam dalam perkawinan mengenai kawin poligami ini bisa
dibatasi empat orang, asal dengan syarat laki-laki itu bisa bersifat adil
dengan istri-istrinya.
c.
Aspek Hukum
Aspek
hukum dalam perkawinan diwujudkan dalam bentuk akad nikah yaitu merupakan perjanjian
yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.
SILAHKAN DISHARE...!!!



Comments
Post a Comment