PENGERTIAN PERKAWINAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

penegertian perkawinan menurut kompilasi hukum islam (KHI)
Pengertian perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu sebagai salah satu ibadah muamalah. Ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam menyatakan :
Perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholiidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahmah.”

Jadi perkawinan dilihat dari segi keagamaan adalah suatu “perikatan jasmani dan rohani” yang membawa akibat hukum terhadap agama yang dianut kedua calon mempelai beserta keluarga kerabatnya. Perkawinan dalam arti “ikatan jasmani dan rohani” berarti suatu ikatan untuk mewujudkan kehidupan yang selamat bukan saja di dunia tetapi juga di akhirat, bukan saja lahiriyah tetapi juga bathiniyah, bukan saja gerak langkah yang sama dalam karya tetapi juga gerak langkah yang sama dalam berdoa. Oleh karenanya pada dasarnya setiap agama tidak dapat membenarkan perkawinan yang berlangsung tidak seagama. Menurut Hukum Islam (Rahman, 1992:6), pengertian perkawinan secara luas adalah sebagai berikut:

a.     Merupakan alat untuk memenuhi kebutuhan emosi dan seksual yang sah dan benar;
b.     Suatu mekanisme untuk mengurangi ketegangan;
c.     Cara untuk memperoleh keturunan yang sah;
d.     Menduduki fungsi social;
e.     Mendekatkan hubungan antara keluarga dan solidaritas kelompok;
f.      Merupakan perbuatan menuju ketaqwaan;
g.     Merupakan suatu bentuk ibadah yaitu pengabdian kepada Allah mengikuti sunah Rasullah SAW.
Pengertian perkawinan maupun dasar hukum masalah perkawinan yang disebutkan diatas bararti memberikan ketentuan bahwa perkawinan merupakan suatu perbuatan suci yang memerlukan aturan-aturan untuk mengaturnya oleh karena itu pada tempat-Nyalah apabila Islam mengatur masalah perkawinan amat teliti dan terperinci untuk membawa manusia hidup berkehormatan sesuai dengan kedudukannya yang amat mulia di tengah makhluk-makhluk Allah yang lain.

Berdasarkan pengertian perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian perkawinan mengandung tiga aspek yaitu :
a.     Aspek Agama
Aspek agama dalam perkawinan ialah bahwa islam memandang dan menjadikan perkawinan itu sebagai basis suatu masyarakat yang baik dan teratur, sebab perkawinan tidak hanya dipertalikan oleh ikatan lahir saja, tetapi diikat juga dengan ikatan batin dan jiwa. Menurut ajaran Islam perkawinan itu tidaklah hanya sebagai persetujuan biasa melainkan merupakan suatu persetujuan suci, dimana kedua belah pihak dihubungkan menjadi pasangan suami isteri atau meminta menjadi pasangan hidupnya dengan mempergunakan nama Tuhan.

b.     Aspek Sosial
Perkawinan dilihat dari aspek sosial memiliki arti penting yaitu :
1)     Dilihat dari penilaian umum yaitu orang yang melakukan perkawinan mempunyai kedudukan yang lebih dihargai dari pada mereka yang belum kawin. Bagi kaum wanita dengan perkawinan akan memberikan kedudukan sosial tinggi karena ia sebagai istri dan wanita mendapat hak-hak serta dapat melakukan tindakan hukum.
2)     Sebelum adanya peraturan tentang perkawinan, dulu wanita bisa dimadu tanpa batas dan tanpa bisa berbuat apa-apa, tetapi menurut ajaran agama Islam dalam perkawinan mengenai kawin poligami ini bisa dibatasi empat orang, asal dengan syarat laki-laki itu bisa bersifat adil dengan istri-istrinya.

c.     Aspek Hukum
Aspek hukum dalam perkawinan diwujudkan dalam bentuk akad nikah yaitu merupakan perjanjian yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.

SILAHKAN DISHARE...!!!

Comments

Populer