PENGERTIAN TINDAK PIDANA MENURUT PARA AHLI

PENGERTIAN TINDAK PIDANA MENURUT PARA AHLI
Pengertian tindak pidana menurut para ahli hukum Pengertian “het strafbaarfeit” telah diterjemahkan oleh para sarjana menjadi berbagai macam arti, dan para sarjana itu mempunyai batasan dan alasan tersendiri untuk menentukan pengertian het strafbaarfeit. Untuk lebih jelasnya, Circa De Facto mengutip beberapa pengertian tentang tindak pidana menurut pakar dan ahli hukum pidana seperti tersebut di bawah ini :

Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana, menerjemahkan istilah perbuatan pidana adalah :[1]

“Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan, yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditentukan oleh kelakuan orang. Sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu.”

Pengertian tindak pidana menurut Bambang Purnomo dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, yang mengatakan bahwa:[2]
“Perbuatan pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum pidana sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana, perbuatan pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa konkrit dalam lapangan hukum pidana, sehingga perbuatan pidana haruslah diberikan arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan istilah yang dipakai sehari-hari dalam kehidupan masyarakat”.
Sianturi dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan penerapannya, mengartikan het strafbaarfeit ke dalam Bahasa Indonesia menjadi :
1.   Perbuatan yang dapat atau boleh dihukum;
2.   Peristiwa Pidana;
3.   Perbuatan Pidana;
4.   Tindak Pidana.

Selanjutnya Sianturi mengutip pendapat Moeljatno bahwa perbuatan pidana maksudnya adalah, bahwa :[3]
“Hal itu dibuat oleh seseorang dan ada sebab maupun akibatnya, sedangkan pengertian peristiwa tidak menunjukkan bahwa yang melakukan adalah seorang manusia, bisa hewan atau alam melakukannya”.

Menurut Simons, strafbaarfeit yang dikutip oleh P.A.F. Lamintang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, yang mengatakan bahwa:[4]
“Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan yang oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum”.

Adapun menurut J.E.Jonkers, yang dikutip oleh Martiman Prodjohamidjojo dalam bukunya Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, memberikan definisi strafbaarfeit menjadi dua pengertian, yaitu:[5]
1.   Definisi pendek memberikan pengertian bahwa strafbaarfeit adalah suatu kejadian (feit) yang dapat diancam pidana oleh undang-undang;
2.   Definisi panjang atau lebih mendalam bahwa strafbaarfeit adalah suatu kelakuan melawan hukum berhubung dilakukan dengan sengaja atau alpa oleh orang dapat dipertanggungjawabkan.


SILAHKAN DI SHARE...!!!




[1] Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993, Hlm. 54.
[2] Bambang Purnomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994, Hlm.
[3] Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana dan Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1990,
[4] P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1994, Hlm 172.
[5] Martiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1994, Hlm. 15-16

Comments

Populer