PENGERTIAN TINDAK PIDANA MENURUT PARA AHLI
Pengertian tindak pidana menurut para ahli hukum
Pengertian “het strafbaarfeit” telah
diterjemahkan oleh para sarjana menjadi berbagai macam arti, dan para sarjana
itu mempunyai batasan dan alasan tersendiri untuk menentukan pengertian het strafbaarfeit. Untuk lebih jelasnya,
Circa De Facto mengutip beberapa pengertian tentang tindak
pidana menurut pakar dan ahli hukum pidana seperti tersebut di bawah ini :
Menurut Moeljatno
dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana, menerjemahkan istilah perbuatan pidana
adalah :[1]
“Perbuatan
yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi)
yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu
aturan dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu diingat bahwa
larangan ditujukan kepada perbuatan, yaitu suatu keadaan atau kejadian yang
ditentukan oleh kelakuan orang. Sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada
orang yang menimbulkan kejadian itu.”
Pengertian tindak pidana menurut Bambang Purnomo dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, yang
mengatakan bahwa:[2]
“Perbuatan
pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu
hukum pidana sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan
ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana, perbuatan pidana mempunyai
pengertian yang abstrak dari peristiwa-peristiwa konkrit dalam lapangan hukum
pidana, sehingga perbuatan pidana haruslah diberikan arti yang bersifat ilmiah
dan ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan istilah yang dipakai
sehari-hari dalam kehidupan masyarakat”.
Sianturi dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan
penerapannya, mengartikan het strafbaarfeit ke dalam Bahasa Indonesia menjadi :
1. Perbuatan yang dapat atau boleh dihukum;
2. Peristiwa Pidana;
3. Perbuatan Pidana;
4. Tindak Pidana.
Selanjutnya Sianturi mengutip pendapat Moeljatno
bahwa perbuatan pidana maksudnya adalah, bahwa :[3]
“Hal itu dibuat oleh seseorang dan ada sebab
maupun akibatnya, sedangkan pengertian peristiwa tidak menunjukkan bahwa yang
melakukan adalah seorang manusia, bisa hewan atau alam melakukannya”.
Menurut Simons,
strafbaarfeit yang dikutip oleh P.A.F. Lamintang dalam bukunya
Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, yang mengatakan bahwa:[4]
“Suatu tindakan melanggar hukum yang telah
dilakukan dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas
tindakannya dan yang oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan
yang dapat dihukum”.
Adapun menurut J.E.Jonkers,
yang dikutip oleh Martiman
Prodjohamidjojo dalam bukunya Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia,
memberikan definisi strafbaarfeit
menjadi dua pengertian, yaitu:[5]
1. Definisi pendek memberikan pengertian bahwa
strafbaarfeit adalah suatu kejadian (feit) yang dapat diancam pidana oleh
undang-undang;
2. Definisi panjang atau lebih mendalam bahwa
strafbaarfeit adalah suatu kelakuan melawan hukum berhubung dilakukan dengan
sengaja atau alpa oleh orang dapat dipertanggungjawabkan.
SILAHKAN DI SHARE...!!!
[5]
Martiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar
Hukum Pidana Indonesia, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1994, Hlm. 15-16



Comments
Post a Comment