KREDIT MACET DAN WANPRESTASI
Kredit macet banyak kalangan menilai bahwa perbuatan
tersebut merupakan perbuatan pidana dan adapula yang menilai kredit macet
adalah perbuatan perdata, untuk itu agar tidak salah memahami duduk persoalannya
simak tulisan dibawah ini Kredit Macet dan Wanprestasi :
a.
Kredit Macet
Kredit
macet merupakan suatu keadaan dimana seorang nasabah atau debitur tidak mampu membayar lunas kredit
bank tepat pada waktunya. Keadaan demikian dalam
hukum perdata dinamakan wanprestasi atau ingkar janji.
Suatu
keadaan dapat digolongkan wanprestasi apabila memiliki
criteria sebagai berikut (Gatot
Supramono, 1996:131) :
1) Debitur tidak melaksanakan sama sekali apa
yang telah diperjanjikan;
2) Debitur melaksanakan sebagian apa yang telah
diperjanjikan;
3) Debitur terlambat melaksanakan apa yang telah
diperjanjikan;
4) Debitur menyerahkan sesuatu yang tidak
diperjnjikan;
5) Debitur melakukan perbuatan yang dilarang
oleh perjanjian yang
telah dibuatnya atau menyalahgunakan isi perjanjian.
Apabila dihubungkan dengan kredit macet, maka
ada tiga macam perbuatan yang tergolong wanprestasi,
yaitu :
1) Debitur sama sekali tidak membayar angsuran
kredit;
2) Debitur membayar sebagian angsuran kredit
(beserta bunganya), akan tetapi yang digolongkan
sebagai kredit macet dalam
hal ini adalah jika debitur kurang membayar satu kali angsuran;
3) Debitur membayar lunas kredit setelah jangka
waktu perjanjian berakhir.
b.
Wanprestasi
Menurut
Yahya Harahap, bahwa istilah wanprestasi atau cidera janji diatur dalam Pasal 1243 jo. Pasal 1763 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu:
1) Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
menjelaskan pengertian wanprestasi atau cidera janji,
yaitu :
a) Lalai memenuhi perjanjian;
b) Tidak menyerahkan atau membayar dalam jangka
waktu yang ditentukan;
c) Tidak berbuat sesuai yang dijanjikan dalam
tenggang waktu yang ditentukan.
2) Pasal 1763 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
menjelaskan pengertian yang lebih spesifik, bahwa
wanprestasi adalah tidak mengembalikan
pinjaman sesuai dengan jumlah pinjaman dalam waktu yang ditentukan (M. Yahya Harahap, 2009:201).
Saat
terjadinya cidera janji atau default di beberapa negara diatur lebih rinci, yaitu :
a) Melanggar salah satu ketentuan perjanjian
yang berkenaan dengan :
1. Pokok pinjaman;
2. Bunga (interest), yakni tidak membayar bunga
paling tidak dua (2) bulan.
b) Pelanggaran itu telah diberitahukan kepada
debitur dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, tetapi hal
tersebut tidak diindahkan debitur
(M. Yahya Harahap, 2009:201).
SILAHKAN DISHARE...!!!



Comments
Post a Comment