KREDIT MACET DAN WANPRESTASI

Kredit macet banyak kalangan menilai bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana dan adapula yang menilai kredit macet adalah perbuatan perdata, untuk itu agar tidak salah memahami duduk persoalannya simak tulisan dibawah ini Kredit Macet dan Wanprestasi :


a.     Kredit Macet
Kredit macet merupakan suatu keadaan dimana seorang nasabah atau debitur tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya. Keadaan demikian dalam hukum perdata dinamakan wanprestasi atau ingkar janji.
Suatu keadaan dapat digolongkan wanprestasi apabila memiliki criteria sebagai berikut (Gatot Supramono, 1996:131) :
1)     Debitur tidak melaksanakan sama sekali apa yang telah diperjanjikan;
2)     Debitur melaksanakan sebagian apa yang telah diperjanjikan;
3)     Debitur terlambat melaksanakan apa yang telah diperjanjikan;
4)     Debitur menyerahkan sesuatu yang tidak diperjnjikan;
5)     Debitur melakukan perbuatan yang dilarang oleh perjanjian yang telah dibuatnya atau menyalahgunakan isi perjanjian.

Apabila dihubungkan dengan kredit macet, maka ada tiga macam perbuatan yang tergolong wanprestasi, yaitu :
1)     Debitur sama sekali tidak membayar angsuran kredit;
2)     Debitur membayar sebagian angsuran kredit (beserta bunganya), akan tetapi yang digolongkan sebagai kredit macet dalam hal ini adalah jika debitur kurang membayar satu kali angsuran;
3)     Debitur membayar lunas kredit setelah jangka waktu perjanjian berakhir.

 b.     Wanprestasi
Menurut Yahya Harahap, bahwa istilah wanprestasi atau cidera janji diatur dalam Pasal 1243 jo. Pasal 1763 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu:
1)     Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan pengertian wanprestasi atau cidera janji, yaitu :
a)     Lalai memenuhi perjanjian;
b)     Tidak menyerahkan atau membayar dalam jangka waktu yang ditentukan;
c)     Tidak berbuat sesuai yang dijanjikan dalam tenggang waktu yang ditentukan.

2)     Pasal 1763 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan pengertian yang lebih spesifik, bahwa wanprestasi adalah tidak mengembalikan pinjaman sesuai dengan jumlah pinjaman dalam waktu yang ditentukan (M. Yahya Harahap, 2009:201).

Saat terjadinya cidera janji atau default di beberapa negara diatur lebih rinci, yaitu :
a)     Melanggar salah satu ketentuan perjanjian yang berkenaan dengan :
1.     Pokok pinjaman;
2.     Bunga (interest), yakni tidak membayar bunga paling tidak dua (2) bulan.
b)     Pelanggaran itu telah diberitahukan kepada debitur dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, tetapi hal tersebut tidak diindahkan debitur (M. Yahya Harahap, 2009:201).



SILAHKAN DISHARE...!!!

Comments

Populer