SYARAT MENYUSUN SURAT KUASA KHUSUS
Memberikan kuasa kepada seseorang atau pengacara / advokat agar tidak
dianggap sebagai surat yang tidak sah harus memenuhi persyaratan yang diatur
dalam aturan perundang-undangan.
Banyak contoh kasus yang dapat kita lihat, ketika membuat surat kuasa untuk
diberikan kepada penerima kuasa ditemukan banyak kesalahan dan agar tidak
sampai terjadi kesalahan dalam membuat surat kuasa khusus simak syarat dan
formulasi surat kuasa khusus dibawah ini :
Syarat dan Formulasi Surat Kuasa Khusus
Pasal 123 ayat (1)
HIR hanya menyebutkan tentang syarat pokok saja, yaitu kuasa khusus berbentuk
tertulis atau akta yang biasa disebut surat kuasa khusus. Hal inilah yang
menyebabkan di masa lalu surat kuasa khusus dibuat sangat sederhana sekali
karena cukup berisi pernyataan penunjukan kuasa dari pemberi kuasa yang
berisikan formulasi “memberikan kuasa kepada seseorang untuk mewakili pemberi
kuasa menghadap di semua pengadilan”.
Oleh karenanya,
dengan berjalannya waktu diperlukan penyempurnaan yang benar-benar berciri
surat kuasa khusus, yang dapat membedakannya dengan surat kuasa umum.
Penyempurnaan dan perbaikan itu, dilakukan Mahkamah Agung melalui Surat
Edaran Mahkamah Agung (“SEMA”), yaitu diantaranya : (i) SEMA Nomor 2 Tahun
1959, tanggal 19 Januari 1959; (ii) SEMA Nomor 5 Tahun 1962, tanggal 30 Juli
1962; (iii) SEMA Nomor 01 Tahun 1971, tanggal 23 Januari 1971; dan (iv) SEMA
Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994.
Berdasarkan ke-4
SEMA tersebut diatas, maka secara garis besar syarat-syarat dan formulasi Surat
Kuasa Khusus adalah :
1. Menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat
kuasa, untuk berperan di pengadilan;
2.
Menyebutkan
kompetensi relatif, pada Pengadilan Negeri mana kuasa itu dipergunakan mewakili
kepentingan pemberi kuasa;
3.
Menyebutkan
identitas dan kedudukan para pihak (sebagai penggugat dan tergugat);
4.
Menyebutkan secara
ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan antara pihak
yang berperkara. Paling tidak, menyebutkan jenis masalah perkaranya.
Syarat sebagaimana
dimaksud diatas bersifat kumulatif, sehingga bila salah satu syarat tidak
dipenuhi mengakibatkan kuasa tidak sah. Dengan kata lain, surat kuasa khusus
cacat formil.
Selanjutnya,
apabila ternyata surat kuasa khusus tersebut terdapat kekurangan dalam syarat-syaratnya,
maka Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak dibenarkan lagi untuk
memberi kesempatan perbaikan kepada salah satu pihak berperkara berdasarkan
SEMA Nomor 01 Tahun 1971.
SILAHKAN DI SAHRE AGAR ORANG DISEKITAR KITA PAHAM DAN MENGERTI MEMBUAT SURAT KUASA KHUSUS.



Comments
Post a Comment