SYARAT MENYUSUN SURAT KUASA KHUSUS

Memberikan kuasa kepada seseorang atau pengacara / advokat agar tidak dianggap sebagai surat yang tidak sah harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam aturan perundang-undangan.
Banyak contoh kasus yang dapat kita lihat, ketika membuat surat kuasa untuk diberikan kepada penerima kuasa ditemukan banyak kesalahan dan agar tidak sampai terjadi kesalahan dalam membuat surat kuasa khusus simak syarat dan formulasi surat kuasa khusus dibawah ini :

Syarat dan Formulasi Surat Kuasa Khusus
Pasal 123 ayat (1) HIR hanya menyebutkan tentang syarat pokok saja, yaitu kuasa khusus berbentuk tertulis atau akta yang biasa disebut surat kuasa khusus. Hal inilah yang menyebabkan di masa lalu surat kuasa khusus dibuat sangat sederhana sekali karena cukup berisi pernyataan penunjukan kuasa dari pemberi kuasa yang berisikan formulasi “memberikan kuasa kepada seseorang untuk mewakili pemberi kuasa menghadap di semua pengadilan”.
Oleh karenanya, dengan berjalannya waktu diperlukan penyempurnaan yang benar-benar berciri surat kuasa khusus, yang dapat membedakannya dengan surat kuasa umum. Penyempurnaan  dan perbaikan itu, dilakukan Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (“SEMA”), yaitu diantaranya : (i) SEMA Nomor 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959; (ii) SEMA Nomor 5 Tahun 1962, tanggal 30 Juli 1962; (iii) SEMA Nomor 01 Tahun 1971, tanggal 23 Januari 1971; dan (iv) SEMA Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994.
Berdasarkan ke-4 SEMA tersebut diatas, maka secara garis besar syarat-syarat dan formulasi Surat Kuasa Khusus adalah :
1.   Menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan;
2.   Menyebutkan kompetensi relatif, pada Pengadilan Negeri mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
3.   Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai penggugat dan tergugat);
4.   Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara. Paling tidak, menyebutkan jenis masalah perkaranya.

Syarat sebagaimana dimaksud diatas bersifat kumulatif, sehingga bila salah satu syarat tidak dipenuhi mengakibatkan kuasa tidak sah. Dengan kata lain, surat kuasa khusus cacat formil.
Selanjutnya, apabila ternyata surat kuasa khusus tersebut terdapat kekurangan dalam syarat-syaratnya, maka Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak dibenarkan lagi untuk memberi kesempatan perbaikan kepada salah satu pihak berperkara berdasarkan SEMA Nomor 01 Tahun 1971.

SILAHKAN DI SAHRE AGAR ORANG DISEKITAR KITA PAHAM DAN MENGERTI MEMBUAT SURAT KUASA KHUSUS.

Comments

Populer