KETIKA KAMU BERPERKARA INILAH BIAYA YANG HARUS DISIAPKAN
Sebelumnya telah dijelaskan mengenai SyaratMenyusun Surat Kuasa Khusus dan KedudukanHukum Pemberi dan Penerima Kuasa. sekarang Circa De Facto akan memberikan
lagi penjelasan Ketika Kamu Berperkara
Inilah Biaya Yang Harus Disiapkan. Mengetahui berapa biaya yang harus kamu
keluarkan ketika berperkara itu sangat penting, kamu bisa memikirkan lagi untuk
melanjutkan perkara atau tidak. Selain itu mengetahui hal tersebut agar
terhindar dari penipuan atau bahasa populernya pungli, untuk itu simak
penjelasan dibawah ini :
Menurut Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Biaya Proses
Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan
Yang Berada Di Bawahnya bahwa biaya Proses
Penyelesaian Perkara (selanjutnya disebut dengan biaya proses) adalah biaya
yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata, perkara tata usaha
negara dan hak uji materil pada Mahkamah Agung (“MA”) dan Badan
Peradilan yang berada di bawahnya. Biaya proses tersebut dibebankan kepada
pihak atau para pihak yang berperkara. Panitera pada MA dan Panitera/
Sekretaris pada Badan Peradilan yang berada di bawah MA bertugas sebagai
Pengelola Biaya Proses. Untuk melaksanaan pengelolaan biaya proses pada MA,
dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Panitera. Sedangkan pada badan
peradilan di bawah MA, pelaksanaan pengelolaan biaya proses dilakukan oleh
petugas yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Petugas-petugas tersebut bertindak
sebagai Pembuat Komitmen Biaya Proses. Selanjutnya, penatausahaan biaya proses
dilaksanakan oleh Bendahara Biaya Proses yang ditunjuk oleh Pengelola Biaya
Proses.
Besarnya biaya proses pada Mahkamah Agung
adalah sebagai berikut :
1.
Bagi Kasasi
perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara, biaya proses sebesar Rp
500.000 (lima ratus ribu rupiah);
2.
Bagi Peninjauan
Kembali perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara, biaya proses
sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
3.
Bagi Kasasi
perkara perdata niaga, biaya proses sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah);
4.
Bagi Peninjauan
Kembali perkara perdata niaga, biaya proses sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta
rupiah);
5. Bagi Kasasi perkara Perselisihan Hubungan
Industrial yang nilai gugatan Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
ke atas, biaya proses sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
6.
Bagi Peninjauan
Kembali perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya Rp
150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, biaya proses sebesar Rp
2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
7.
Bagi Permohonan
pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang (keberatan Hak Uji
Materiil), biaya proses sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Besarnya
biaya proses pada Tingkat Banding sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu
rupiah), kecuali Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebesar Rp 250.000 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah). Besaran panjar biaya proses pada Pengadilan
Tingkat Pertama diatur dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
Biaya untuk penyelesaian perkara dengan acara prodeo pada tingkat pertama,
banding dan kasasi serta perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang nilai
gugatannya dibawah Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), dibebankan
kepada Negara.
Biaya
Proses dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berperkara dengan ditetapkannya
besaran biaya proses pada putusan. Seluruh biaya proses dikelola secara
efektif, efisien, transparan dan dicatat dalam Catatan Atas Laporan Keuangan
Mahkamah Agung RI. Biaya proses digunakan untuk membiayai kegiatan yang
berkaitan dengan proses penyelesaian perkara dan pendukung lainnya, yaitu:
1.
Materai
2.
Biaya redaksi
3.
Alat Tulis Kantor
(ATK)
4.
Penggandaan/ foto
copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
5.
Konsumsi
persidangan
6.
Penggandaan
salinan putusan
7.
Pengiriman pemberitahuan
nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas
perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
8.
Pemberkasan dan
penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
9.
Biaya penyelesaian
perkara
10.
Insentif Tim
Pengelola Biaya Proses
11.
Pengarsipan berkas
perkara
12.
Monitoring dan
evaluasi pelaksanaan penyelesaian perkara perdata.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan ini (untuk Pengadilan Tingkat Banding dan
Mahkamah Agung), akan diatur lebih lanjut oleh Panitera Mahkamah Agung RI.
Dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung ini, maka seluruh Keputusan
Ketua Mahkamah Agung yang berhubungan dengan penetapan biaya proses/ biaya
perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Mahkamah Agung dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
SILAHKAN DISHARE...!!!



Comments
Post a Comment