KEDUDUKAN HUKUM PEMBERI DAN PENERIMA KUASA
Sebelumnya telah dijelaskan mengenai SyaratMenyusun Surat Kuasa Khusus dan sekarang kami Circa De Facto akan
memberikan lagi penjelasan Kedudukan
Hukum Pemberi dan Penerima Kuasa. Mengetahui dan pemehami masing-masing
kedudukan satu sama lain itu sangatlah penting agar pemberi dan penerima kuasa bekerja
tidak saling tumpah tindih antara satu sama lain, untuk itu simak penjelasan
dibawah ini :
Pengaturan
mengenai kuasa pada prinsipnya diatur dalam Bab XVI, Buku III Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), sedangkan aturan khususnya diatur
pada Herziene Indonesische Reglement (“HIR”) dan Reglement voor de
buitengewesten (“RBg”). Oleh karena itu, perlu dipahami beberapa prinsip hukum
pemberian kuasa. Berikut di bawah ini terdapat beberapa prinsip hukum pemberian
kuasa yang dianggap penting untuk diketahui, antara lain:
1.
Penerima Kuasa Langsung berkapasitas sebagai
Wakil Pemberi Kuasa.
Pemberian kuasa
mengatur hubungan hukum antara pemberi kuasa dan penerima kuasa, dimana pemberi
kuasa langsung menerbitkan dan memberi kedudukan serta kapasitas kepada
penerima kuasa untuk menjadi wakil penuh (full power) pemberi kuasa, yaitu:
a.
Memberi hak dan
kewenangan (authority) kepada penerima kuasa,
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa terhadap pihak ketiga;
b.
Tindakan penerima
kuasa tersebut langsung mengikat kepada diri pemberi kuasa, sepanjang tindakan
yang dilakukan penerima kuasa tidak melampaui batas kewenangan yang dilimpahkan
pemberi kuasa kepadanya;
c.
Dalam ikatan
hubungan hukum yang dilakukan penerima kuasa dengan pihak ketiga, pemberi kuasa
berkedudukan sebagai pihak materil atau principal atau pihak utama, dan
penerima kuasa berkedudukan dan berkapasitas sebagai pihak formil.
2. Pemberian Kuasa
Bersifat Konsensual
Sifat perjanjian kuasa adalah konsensual,
yaitu perjanjian berdasarkan kesepakatan antara pemberi kuasa dan penerima
kuasa, serta berkekuatan mengikat sebagai persetujuan di antara mereka. Pasal
1792 KUH Perdata dan Pasal 1793 ayat (1) KUH Perdata pada pokoknya menyatakan,
pemberian kuasa selain didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak, dapat
dituangkan dalam bentuk akta otentik atau di bawah tangan maupun dengan lisan.
3. Bersifat
Garansi-Kontrak
Kekuatan mengikat tindakan kuasa kepada principal (pemberi
kuasa), hanya terbatas:
a.
sepanjang
kewenangan (volmacht) atau mandat yang diberikan
oleh pemberi kuasa;
b.
apabila penerima
kuasa bertindak melampaui batas mandat, maka tanggung jawab pemberi kuasa hanya
sepanjang tindakan yang sesuai dengan mandat yang diberikan, sedangkan pelampauan
itu menjadi tanggung jawab pribadi penerima kuasa, sesuai dengan asas
“garansi-kontrak” yang diatur dalam Pasal 1806 KUH Perdata.
SILAHKAN DISHARE
DAN DIBAGIKAN



Comments
Post a Comment